nasional

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:49 WIB
Kejaksaan Agung RI

NAWACITAPOST.COM -  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisial:

  • FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa.
  • SGN selaku Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru.

Baca Juga: Masuk Melalui Jalur Basement, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Tags

Terkini