nasional

Jamin Keamanan, PT Jababeka Tbk Terapkan Sertifikasi Elektronik

Senin, 1 Juli 2024 | 15:09 WIB
Kawasan Jababeka. (X)

NAWACITAPOST.COM - Inovasi dalam bidang properti terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Salah satu langkah terbaru yang diambil oleh PT Jababeka Tbk adalah penerapan sertifikasi elektronik untuk menjamin keamanan legalitas hunian dan jenis properti lainnya.

Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan, tetapi juga untuk memberikan kenyamanan bagi para penghuni dan calon pembeli di Kota Jababeka, Cikarang. Selain itu, penerapan sertifikasi elektronik oleh PT Jababeka Tbk merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk meningkatkan keamanan masyarakat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Inisiatif ini merupakan jawaban atas berbagai kendala dan kejahatan yang sering terjadi dalam transaksi properti, seperti pemalsuan dan duplikasi sertifikat tanah.

Pada awal Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan Sertifikat Elektronik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Kota Jababeka, yang berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi, menjadi salah satu kawasan pertama yang menerapkan sertifikat elektronik. Peluncuran ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan keamanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam hal legalitas kepemilikan properti.

Baca Juga: Mengenal Joko Suranto, Crazy Rich Grobogan yang Kini Memimpin REI Maju Pilkada Jateng

Untuk memastikan bahwa masyarakat Kota Jababeka Cikarang memahami dan menerima transformasi ini, PT Jababeka Tbk mengadakan sosialisasi dengan mengundang Kantor Pertanahan Bekasi. Head of Legal PT Graha Buana Cikarang, Robin Riduan, menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik ini sudah dimulai sejak 2021.

Ia menyatakan bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk menyediakan lingkungan perumahan yang nyaman dan legalitas yang aman. "Upaya ini dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan penghuni maupun calon penghuni di Kota Jababeka Cikarang," ungkap Robin, dikutip Senin (1/7/2024).

Menurut Robin, kehadiran sertifikat elektronik ini mampu mengurangi risiko kejahatan dan kendala dalam proses jual beli properti. Dengan adanya QR code pada sertifikat elektronik, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi keabsahan informasi, sehingga meminimalisasi risiko sertifikat palsu dan duplikasi.

Keunggulan lainnya adalah peningkatan keamanan dokumen pertanahan dari berbagai risiko seperti banjir, kehilangan, kerusakan, hingga kebakaran. Semua data telah tersimpan dengan aman dalam basis data, sehingga memudahkan pemilik properti untuk mengakses dan memverifikasi dokumen mereka kapan saja.

Baca Juga: Ketua REI Joko Suranto Minta Pemerintah Perpanjang Diskon PPN

Selain itu, sertifikat elektronik juga mempercepat proses pembuatan sertifikat. Hal ini berarti bahwa masyarakat dapat mengurus legalitas properti mereka dengan lebih cepat dan efisien.

"Dengan teknologi membantu mempercepat proses pembuatan sertifikat," tambah Robin.

Bagi mereka yang masih memegang sertifikat analog, tidak perlu khawatir karena secara substansi keduanya tidaklah berbeda. Namun, untuk meningkatkan keamanan, masyarakat diimbau untuk beralih ke sertifikat elektronik.

Robin menambahkan bahwa peralihan ini memberikan dampak positif bagi peningkatan keamanan legalitas dan kenyamanan para penghuni ataupun calon pembeli atas hak kepemilikan tanahnya. "Dengan keamanan dan kualitas yang tinggi baik dari sisi legalitas maupun lingkungan tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Tags

Terkini