nasional

Peraturan Presiden Untuk Warga Palestina

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:34 WIB
Penulis bersama Pengungsi Afganistan dekat Kantor UNHCR Jakarta

NAWACITAPOST.COM - Senin (10/06/2024) Channel News Asia memberitakan bahwa presiden terpilih Prabowo sedang mempersiapkan untuk membawa 1.000 orang Pengungsi Palestina dari Gaza untuk melanjutkan pendidikannya di Jawa Timur.

Rencana Prabowo ini merupakan respon atas usulan Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam suatu pertemuan di kediaman Prabowo Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan Jumat (07/06/2024).

Saya tidak setuju dengan istilah pengungsi ini karena kita tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi Jenewa 1951. Dan jika istilah pengungsi berkaitan dengan orang asing yg akan masuk ke Indonesia, pengurusannya itu harus melibatkan UNHCR yg kadang memiliki kepentingan tersendiri yg bisa saja mengganggu kedaulatan kita.

Jadi istilah yg tepat untuk kita gunakan adalah Warga Negara Palestina korban perang di Gaza, bukan pengungsi dari Gaza.

Baca Juga: Siapa Nikki Haley? Eks Dubes AS yang Serukan Penghapusan Palestina

Selanjutnya Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia siap mengevakuasi 1.000 warga Palestina ke Indonesia untuk diberikan perawatan kesehatan.

“Kita siap mengevakuasi 1.000 pasien dirawat di Indonesia dan begitu sembuh akan dikembalikan ke Gaza setelah situasi normal,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Kamis (13/07/2024).

Kesiapan ini juga disampaikannya pada Konferensi Tingkat tinggi Tanggap Darurat Kemanusiaan untuk Gaza di Amman Yordania pada Selasa (11/06/2024). Prabowo memastikan juga bahwa Indonesia siap mengirim tenaga kesehatan.

Dari kedua pernyataan tersebut, saya menganggap bahwa WN Palestina yg akan diundang untuk melanjutkan sekolah pesantren di Jawa Timur dan dievakuasi guna perawatan Kesehatan di Indonesia, jumlahnya sebanyak 2.000 orang.

Baca Juga: 35 Juta Orang Bagikan Postingan 'All Eyes on Rafah' di Instagram, Dunia Bersatu untuk Palestina

Oleh karena menyangkut kehadiran orang asing dalam jumlah banyak, tentu pihak imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara harus mempersiapkan diri dengan baik apalagi mereka yg akan datang ini orang asing korban perang dari suatu wilayah nun jauh di sana.

Dalam keadaan normal pun, WN Palestina itu mungkin akan sulit untuk mendapatkan paspor apalagi dalam keadaan proses genosida seperti terjadi akhir-akhir ini.

Bagi imigrasi manapun termasuk imigrasi Indonesia, pemilikan atas paspor atau dokumen perjalan yg sah dan masih berlaku adalah hal yg mutlak sebagai persyaratan guna mendapatkan visa dan izin tinggal di Indonesia, baik itu untuk kepentingan pendidikan atau perawatan kesehatan.

Dan oleh karena kedua kegiatan itu pasti dilakukan dalam jangka lama, mereka setidaknya harus memiliki Izin Tinggal Terbatas 1 tahun yg dapat diperpanjang sebanyak 2 kali yg masing-masing berlaku 1 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini