Jumat, 5 Juni 2026

Peraturan Presiden Untuk Warga Palestina

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 18 Juni 2024 | 09:34 WIB
Penulis bersama Pengungsi Afganistan dekat Kantor UNHCR Jakarta
Penulis bersama Pengungsi Afganistan dekat Kantor UNHCR Jakarta

Baca Juga: Kemenko PMK Hadir Hantarkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina dan Sudan

Apabila melihat kondisi di Palestina khususnya Gaza atau Rafah belakangan ini, dapat dipastikan bahwa mereka akan sulit untuk mendapatkan dokumen perjalanan sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan imigrasi.

Jadi tidak cukup hanya memiliki dokumen identitas seadanya atau malah tanpa identitas sama sekali. Namun demikian, bisa saja atas dasar alasan kemanusiaan atau keadaan darurat, pemerintah kita membuat aturan khusus yg menjadi payung hukum pelayanan dan pengawasan keimigrasian bagi warga Palestina dimaksud khususnya yg tidak memiliki dokumen perjalanan.

Aturan tersebut hendaknya dimuat dalam bentuk Peraturan Presiden yg isinya tidak hanya menyangkut materi pengaturan keimigrasian tetapi juga menyangkut mekanisme pelayanan kesehatan, pendidikan, penganggaran (yg di dalamnya terdapat unsur biaya imigrasi, biaya pendidikan, perawatan kesehatan lain-lain).

Jika benar rencana mulia ini akan direalisasikan, kita berharap bahwa Kemenko Polhukam dalam waktu dekat ini sudah membahas bersama kementerian atau lembaga negara lainnya, rencana tindak lanjut dan penyusunan draf Peraturan Presiden yg saya sampaikan di atas.

(Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021)

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini