Baca Juga: Kemenko PMK Hadir Hantarkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina dan Sudan
Apabila melihat kondisi di Palestina khususnya Gaza atau Rafah belakangan ini, dapat dipastikan bahwa mereka akan sulit untuk mendapatkan dokumen perjalanan sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan imigrasi.
Jadi tidak cukup hanya memiliki dokumen identitas seadanya atau malah tanpa identitas sama sekali. Namun demikian, bisa saja atas dasar alasan kemanusiaan atau keadaan darurat, pemerintah kita membuat aturan khusus yg menjadi payung hukum pelayanan dan pengawasan keimigrasian bagi warga Palestina dimaksud khususnya yg tidak memiliki dokumen perjalanan.
Aturan tersebut hendaknya dimuat dalam bentuk Peraturan Presiden yg isinya tidak hanya menyangkut materi pengaturan keimigrasian tetapi juga menyangkut mekanisme pelayanan kesehatan, pendidikan, penganggaran (yg di dalamnya terdapat unsur biaya imigrasi, biaya pendidikan, perawatan kesehatan lain-lain).
Jika benar rencana mulia ini akan direalisasikan, kita berharap bahwa Kemenko Polhukam dalam waktu dekat ini sudah membahas bersama kementerian atau lembaga negara lainnya, rencana tindak lanjut dan penyusunan draf Peraturan Presiden yg saya sampaikan di atas.
(Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021)
Artikel Terkait
Kemenko PMK Hadir Hantarkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina dan Sudan
Bukan Dari Palestina, Merry Akhirnya Bongkar Asal-usul Lily, Anak Adopsi Nagita Slavina
Selain All Eyes On Rafah, Ini Sederet Seruan Bela Palestina yang Viral di Media Sosial
35 Juta Orang Bagikan Postingan 'All Eyes on Rafah' di Instagram, Dunia Bersatu untuk Palestina
Siapa Nikki Haley? Eks Dubes AS yang Serukan Penghapusan Palestina