Pada kesempatan kali ini, pada sesi pertama Junius Bahagianta Surbakti dari Ditjen Pemasyarakatan memaparkan materi mengenai substansi kegiatan kerja dan produksi, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan arahan tugas bagi jajarannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Dapat diimplementasikan dengan baik dalam tugas sehari-hari, sehingga mampu meningkatkan kegiatan kerja dan produksi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut secara signifikan.
Sebagai penutup Ermaria Sianturi dari Ditjen Pemasyarakatan memaparkan materi mengenai standar kegiatan kerja dan produksi 2023.
Lapas kelas IIB Padangsidimpuan sendiri dalam kegiatan ini, diwakili oleh Kasi Binadik, Ibu Eferida Hutasuhut didampingi Staf Bimbingan Kerja, Mandala Manullang.
(Humas Lapasid)