NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Menanggapi hal itu, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024. Zainal mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya tiga persoalan mendasar yang dianggapnya janggal dalam putusan MK.
"Putusan MK kemarin soal sengketa Pilpres tidak mencerminkan apa yang seharusnya diputuskan," kata Zainal, Selasa (23/4/2024).
Pertama, Zainal menyebut adanya keterbatasan dalam hukum acara yang terlalu ketat. Proses sengketa hanya berlangsung selama 14 hari dengan pembuktian hanya dilakukan dalam satu hari. Hal ini membuat pembuktian dalil pemohon menjadi sulit, terutama karena jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan terbatas.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Pakar UGM: Demokrasi Terancam!
Kedua, Zainal mencatat disparitas karakter para hakim MK dalam memutuskan sengketa. Ada hakim yang berparadigma judicial activism yang berpikir secara substansial, dan ada pula hakim yang cenderung berpikir secara formalistik.
Kejanggalan itu muncul dalam penentuan persoalan bansos menjelang pilpres. Hakim formalistik melihatnya sebagai masalah moral, sementara hakim progresif memandangnya sebagai usaha mempengaruhi publik melalui kekuasaan terstruktur.
Kejanggalan ketiga adalah adanya tiga hakim yang menawarkan pengulangan pemungutan suara di sejumlah provinsi bermasalah, meskipun pemohon tidak mengajukan permintaan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya mencari titik tengah dalam putusan, namun akhirnya tidak ada yang terwujud.
Zainal menilai bahwa perlunya perbaikan konstruksi penegakan hukum pemilu, khususnya pilpres di tingkat MK, agar kejanggalan-kejanggalan ini tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, jika sistem ini tidak diperbaiki, masalah tersebut akan terus berulang.
Baca Juga: Kritik Putusan MK, Refly Harun: Jokowi Langgar Etika
"Kalau tidak diperbaiki sistem ini akan berulang terus persoalannya," kata dia.