NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.
Tantangan terbesar dalam sidang ini adalah apakah MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, sebuah pertanyaan yang memicu perdebatan dan spekulasi.
Pihak yang diperbolehkan hadir dalam ruang sidang pleno MK adalah para pihak yang terkait dengan sengketa PHPU Pilpres.
Di antaranya adalah kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Prabowo-Gibran dilaporkan tidak akan hadir dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Wisata Hidden Gem di Bogor, Nikmati Cantiknya Kawah Ratu Dengan Pemandangan Alam Yang Memukau
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan hadir dalam sidang putusan tersebut.
Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan pakar hukum tata negara yang meragukan kemungkinan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
"Kita begini, sekali lagi kita percaya kepada MK, Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga yang independen yang mandiri dan salah satu tugas yang paling pokok menjaga konstitusi," kata Idrus saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, MK tidak akan membuat keputusan yang hanya menghadirkan masalah baru. Ia menegaskan kepercayaannya pada MK sebagai lembaga independen yang memiliki tugas pokok dalam menjaga konstitusi.
"Kalau misalkan ada putusan misalkan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah. Itu pasti akan memicu terjadinya masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit daripada yang lain," tegasnya.
Baca Juga: Pentingnya PHBS, Warga Binaan Rutan Depok Bebersih Blok Hunian
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mempertanyakan kemungkinan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, secara aturan, Gibran tidak bisa didiskualifikasi tanpa melibatkan Prabowo Subianto.
"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," kata Feri dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).