nasional

Emak Emak Sadis Tilap Rp 45 Juta Milik Tetangga, Pura Pura Tak Ingat

Jumat, 19 April 2024 | 15:27 WIB
Ilusatrasi ditangkap (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Tengah telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena dituduh melakukan penggelapan uang puluhan juta milik rekan bisnisnya.

Korban mengalami kerugian total mencapai Rp45 juta akibat perbuatan pelaku.

Pelaku yang bernama MR (30) merupakan warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Modus operandi yang digunakan MR dalam melakukan tindak pidana ini adalah dengan berpura-pura lupa ingatan.

Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, pelaku dan korban terlibat dalam kerja sama bisnis sembako.

Peran MR dalam kerja sama tersebut adalah membelikan barang belanjaan sesuai permintaan yang diajukan oleh korban.

Baca Juga: Polemik Kotbah Pendeta Gilbert, MUI Ajak Umat Islam Memaafkan

"Dalam kerja sama tersebut, tugas MR adalah membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban," ungkap Iptu Andi M. Putra dalam keterangannya pada Kamis (18/4).

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis.

Penggunaan modus operandi yang licik seperti pura-pura lupa ingatan menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang dekat sekalipun.

Pihak kepolisian Lampung Tengah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku.

Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak kejahatan.

 
 
 

Tags

Terkini