NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 51 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Kotanopan, mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 H. Rabu, 10 April 2024.
Kepala Lapas Kelas III Kotanopan, Bapak Josua Ginting, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan.
Sembelum kegiatan penyerahan SK Remisi, Kalapas Kotanopan membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Baca Juga: Idul Fitri 1445 H, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Sampaikan Mohon Maaf Lahir dan Batin
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM, yang dibacakan oleh Kalapas Kotanopan, Menteri Hukum dan HAM berpesan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, untuk tetap konsisten dan berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
Kegiatan Upacara ini berjalan dengan tertib dan lancar, yang dimana Upacara ini dilaksanakan setelah pelaksanaan Shalat Idul FItri di Lapas Kotanopan.
(Humas Lapas Kotanopan)