NAWACITAPOST.COM — Kepemimpinan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) kembali terguncang hebat setelah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan status hukum yang turut menyeret dua perwira tinggi berinisial ASN dan EH ini tidak hanya memukul jantung institusi eksekutif, tetapi juga membuka kotak Pandora terkait kerentanan struktural di lingkaran dalam kekuasaan.
Kasus yang mendera figur sentral di ring satu istana tersebut langsung memantik perhatian tajam dari berbagai kalangan pengamat. Pengamat politik dari CITRA Institute, Efriza, menilai bahwa posisi strategis KSP selama ini menyimpan potensi friksi dan instabilitas yang sangat tinggi.
Menurutnya, catatan sejarah pergantian kepemimpinan di lembaga tersebut kerap diwarnai oleh berbagai pusaran kontroversi dan persoalan pelik yang melibatkan para pejabatnya dari masa ke masa.
Efriza merinci sejumlah figur yang pernah memegang kendali di sektor strategis kepresidenan dan tak luput dari terpaan badai isu. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kepemimpinan Moeldoko sering kali memicu polemik publik akibat pernyataan-pernyataan kontroversialnya.
Sementara itu, pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, nama Dudung Abdurachman sempat dikaitkan dengan pusaran dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat dirinya memegang tampuk penugasan.
Persoalan serupa juga menjangkiti sektor komunikasi kepresidenan. Sejumlah pimpinan di bidang tersebut tercatat menghadapi jalan terjal dalam menjalankan tugas kenegaraan, mulai dari pengunduran diri Hasan Nasbi hingga Muhammad Qodari yang sempat terseret dalam pusaran polemik media bodong.
“Menariknya adalah ternyata posisi KSP ini, sudah 4 kali kan terjadi pergantian. Ternyata posisi KSP ini posisi yang bisa dianggap penuh dengan dinamika konflik di dalamnya,” ujar Efriza saat dihubungi melalui panggilan telepon, Rabu (4/11/2026).
Sebagai akademisi Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang (Unpam), Efriza memandang bahwa jabatan Kepala Staf Kepresidenan jauh melampaui fungsi administratif semata.
Posisi tersebut memegang peranan vital dalam menyokong denyut nadi kepresidenan, khususnya dalam hal pengelolaan arus informasi, perumusan strategi komunikasi, hingga diseminasi kebijakan pemerintah kepada khalayak luas.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kedudukan KSP menuntut tingkat integritas yang paripurna serta loyalitas mutlak demi menjaga marwah dan kepercayaan kepala negara.
Mengingat posisi tersebut bersentuhan langsung dengan dapur perumusan kebijakan strategis, figur yang memimpinnya wajib bersih dari segala bentuk cacat hukum maupun etik.
“Memang posisi KSP ini adalah posisi yang sangat strategis untuk mengetahui geraknya Prabowo. Kemudian juga mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah dan bagaimana pemerintah bergerak. Karena memang diutus kan, diutus untuk mensosialisasikan program. Dan ini luar biasa,” jelasnya.
Desakan Perombakan dan Urgensi Reformasi Polri
Menyusul status hukum yang menjerat Listyo Sigit, Efriza menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus bergerak cepat mengambil langkah-langkah politis maupun administratif yang tegas.
Keberadaan seorang tersangka di dalam lingkaran inti kekuasaan dinilai sudah tidak dapat ditoleransi dan menuntut adanya regenerasi kepemimpinan di tubuh KSP.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak mungkin lagi Pak Prabowo untuk mempertahankan dia. Artinya secara otomatis posisi KSP itu kosong. Dan Pak Prabowo sudah harus mencari siapa KSP yang benar-benar memang terbaik untuk Pak Prabowo. Karena ternyata posisi dinamika konfliknya lebih kuat,” ucap dia.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses hukum terhadap dugaan aksi spionase atau penyadapan ini tidak berhenti pada permukaan saja.
Aparat penegak hukum dituntut bekerja secara independen untuk mengurai benang kusut di balik peristiwa tersebut, termasuk membongkar motif tersembunyi, tujuan akhir, hingga aktor intelektual yang mungkin bermain di balik layar.
Transparansi mutlak diperlukan agar publik mendapatkan kejelasan informasi yang utuh tanpa spekulasi liar.
Di sisi lain, Efriza memberikan catatan khusus kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani perkara yang melibatkan perwira tinggi internalnya.
Ia menekankan agar proses penyidikan berjalan secara profesional dan objektif, tanpa terdistorsi oleh sekat-sekat hierarki maupun semangat korps yang sempit. Penegakan hukum yang berkeadilan juga harus dikawal agar tidak memicu turbulensi baru atau keretakan hubungan antara institusi TNI dan Polri.
“Motif, tujuan, kemudian aktor intelektual, saya rasa harus transparan dan terbuka. Yang utama, kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi reformasi polri,” pungkasnya.(Fifi Abdurahman)