NAWACITAPOST.COM — Praktik pinjaman online (pinjol) yang semakin mencekik dan meresahkan masyarakat mendapat sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, melontarkan kritik keras terhadap industri finansial berbasis teknologi tersebut yang dinilai telah mengeksploitasi kerentanan ekonomi rakyat kecil melalui bunga fantastis dan metode penagihan bernada teror.
Dalam narasi unggahan yang dilansir dari akun Instagram resmi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, @bantengsenayan, Selasa (3/11/2026), Yasonna menumpahkan kekecewaannya atas maraknya praktik pinjol ilegal maupun legal yang menyalahgunakan celah aturan demi meraup keuntungan sepihak.
Baca Juga: GEMPAR! Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Ia menggarisbawahi bahwa skema pinjaman daring saat ini kerap menjadi jebakan Batman yang menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran utang tanpa akhir, diiringi tekanan psikologis yang hebat saat proses penagihan.
"Pinjol adalah bisnis yang mengeksploitasi ketidaktahuan dan kerentanan masyarakat demi keuntungan. Masyarakat harus dilindungi, bukan dieksploitasi. Negara perlu memastikan industri pinjaman daring berjalan secara transparan, bertanggung jawab, dan tunduk pada hukum," tegas Yasonna Laoly.
Politisi senior PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa tingginya tingkat ketergantungan masyarakat terhadap pinjol tidak lepas dari minimnya akses terhadap literasi keuangan yang memadai.
Kondisi mendesak dan ketidaktahuan informasi dimanfaatkan oleh penyedia jasa keuangan untuk menerapkan suku bunga yang sangat tinggi serta syarat penagihan yang tidak manusiawi.
Guna menghentikan praktik yang merugikan rakyat secara meluas ini, Yasonna mendesak pemerintah beserta instansi regulator terkait untuk mengambil langkah konkret dan responsif.
Ia menuntut adanya pengawasan super ketat terhadap operasional penyelenggara pinjaman daring, penguatan edukasi literasi keuangan hingga ke lapisan masyarakat bawah, serta penindakan hukum tanpa kompromi atas setiap bentuk pelanggaran hak-hak konsumen.
Langkah tegas dari negara dinilai menjadi fondasi utama agar ruang digital nasional tidak berubah menjadi ladang pemerasan yang terus menggerogoti stabilitas ekonomi serta kesejahteraan mental rakyat Indonesia.(Redaksi)