nasional

Jeritan Gubernur Sherly Tjoanda: 16 Ribu Hektare Lahan Malut Tertahan di ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 20:22 WIB
Menyoroti penuturan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda terkait polemik pengurusan tanah di Kementerian ATR/BPN pimpinan Nusron Wahid. (Instagram.com/@s_tjo)

NAWACITAPOST.COM — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyuarakan keresahan mendalam terkait ketidakpastian pengurusan 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya.
 
Keresahan tersebut diungkapkan langsung oleh Sherly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Sherly membeberkan bahwa proses pengajuan sertifikasi serta redistribusi tanah tersebut telah menggantung hampir satu tahun tanpa kejelasan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Baca Juga: Palu Gemuruh DPRD Kota Batam Ketok Pengesahan APBD Perubahan 2026 Menjadi Rp4,59 Triliun

"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar," kata Sherly dalam rapat.

"Diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," sambungnya.

Menanggapi penuturan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menegaskan kembali durasi lamanya ketidakpastian yang dialami Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?" tanya Rifqi.

"Iya," jawab Sherly.
 
Baca Juga: Menuju Akhir Masa Bakti, Ketum dan Sekum Kumpulkan Keluarga Besar HKNB

Mendengar konfirmasi tersebut, Rifqi melontarkan sindiran keras kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang hadir mewakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama satu tahun," timpal Rifqi.

Nasib Ribuan Petani Terancam

Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan bahwa ketidakpastian sertifikasi lahan ini berdampak langsung pada mata pencaharian mayoritas warganya. Saat ini, sebanyak 60 persen penduduk di Maluku Utara menggantungkan hidup sebagai petani.
 
Tanpa kepemilikan lahan yang sah, keberlanjutan hasil panen mereka berada dalam ancaman.
 
Baca Juga: Tragedi Berdarah Tol Jombang-Mojokerto: Hiace Oleng Hantam Truk Gipsum, 4 Orang Tewas

Sherly menyebutkan, pihak ATR/BPN justru memberi informasi bahwa eksekusi lahan tersebut dialihkan ke Bank Tanah sebelum ditetapkan statusnya.

"Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," jelas Sherly.

Ia pun menuntut agar peran gubernur dalam struktur tim reforma agraria dibekali dengan otoritas yang nyata, bukan sekadar beban administratif.

"Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan," tandasnya.

Di Tengah Kemelut OTT KPK

Rapat Komisi II DPR RI tersebut berlangsung bertepatan dengan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
 
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, BMKG Pastikan Aman Tsunami dan Perjalanan KA Normal
 
Dalam operasi tersebut, KPK menjaring sejumlah pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK mengonfirmasi tengah mendalami potensi keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut.

"Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

"Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," sambungnya.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Tags

Terkini