NAWACITAPOST.COM — Pemerintah mengambil langkah amat tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Barat. Atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni resmi membekukan izin usaha lima korporasi besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memandang bulu dalam menegakkan hukum lingkungan.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Menhut Raja Antoni di lokasi peninjauan.
Sanksi bagi para pelanggar dipastikan tidak berhenti pada pembekuan izin operasional semata. Pemerintah juga menerapkan sanksi paksaan pemulihan lingkungan dan siap menyeret pihak-pihak yang terlibat ke jalur pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas pembukaan lahan (land clearing).
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujar Menhut Raja Antoni.
Raja Antoni menekankan bahwa komitmen penegakan hukum ini dijalankan secara adil, konsisten, dan tanpa diskriminasi guna memberikan efek jera kepada seluruh pelaku pembakaran hutan, baik perseorangan maupun korporasi.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” ujar Menhut.
Ia menambahkan, ketegasan ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran berulang di masa mendatang.
“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambungnya.
Tindakan tegas ini berdampak pada area konsesi seluas total 371.560 hektare Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikelola oleh lima perusahaan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
Berikut rincian lima korporasi yang dikenai sanksi pembekuan izin:
- PT Mahkota Rimba Utama
- Jenis Usaha: Hutan Alam
- Lokasi: Kabupaten Ketapang
- Luas PBPH: 74.480 hektare
-
- PT Hutan Ketapang Industri
- Jenis Usaha: Hutan Tanaman
- Lokasi: Kabupaten Ketapang
- Luas PBPH: 100.150 hektare
-
- PT Mayawana Persada Mas
- Jenis Usaha: Hutan Tanaman
- Lokasi: Kabupaten Ketapang
- Luas PBPH: 136.710 hektare
-
- PT Duta Andalan Sukses
- Jenis Usaha: Hutan Tanaman
- Lokasi: Kabupaten Sanggau
- Luas PBPH: 31.080 hektare
-
- PT Wana Lestari Jaya
- Jenis Usaha: Hutan Tanaman
- Lokasi: Kabupaten Sanggau
- Luas PBPH: 29.140 hektare
-
(Armend)