nasional

Kabut Asap Kembali Menyelimuti Riau, Khoirul Abdi : Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban Dari Kegagalan Pencegahan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:07 WIB
Foto Demisioner Ketua Cabang GMNI Rokan Hulu, Khoirul Abdi, (NAWACITAPOST.COM )
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui wilayah udara Provinsi Riau. Kabut asap yang mulai dirasakan masyarakat harus menjadi alaram keras bagi pemerintah, bahwa persoalan karhutla bukan persoalan tahunan yang cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika api sudah membesar.
 
Berdasarkan data penanganan karhutla yang disampaikan pemerintah daerah, terdapat 306 titik panas (hotspot) yang terpantau di Provinsi Riau dan 7 di antaranya telah menjadi titik api (firespot) yang tersebar di Kabupaten Pelalawan, Kampar, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu.
 
Angka tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai statistik semata. Di balik angka tersebut terdapat masyarakat yang harus menghirup udara tercemar, anak-anak yang terancam terganggu aktivitasnya, petani yang terdampak, serta masyarakat yang harus berhadapan dengan ancaman kesehatan dan terganggunya aktivitas sehari-hari.
 
Baca Juga : masih-ingat-kasus-dr-icha-3-anggota-dprd-ttu-kini-ditetapkan-jadi-tersangka
 
Demisioner Ketua Cabang GMNI Rokan Hulu, Khoirul Abdi, menilai pemerintah tidak boleh kembali terjebak dalam pola penanganan yang bersifat reaktif.
 
“Kami mempertanyakan, sampai kapan masyarakat Riau harus terus menjadi korban dari persoalan karhutla yang berulang setiap tahun? Pemerintah tidak boleh hanya sibuk ketika api sudah membesar dan asap sudah menyelimuti permukiman. Pencegahan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pemadaman," kata Khoirul Abdi kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
 
Menurutnya, keberadaan ratusan hotspot merupakan peringatan dini yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Jangan sampai hotspot dibiarkan, kemudian berubah menjadi firespot, kebakaran meluas, asap menyebar, dan setelah itu pemerintah baru sibuk melakukan pemadaman.
 
Baca Juga : ketegangan-di-bandung-evakuasi-dramatis-dua-pitbull-pemangsa-anak-berakhir-di-karantina
 
“Kalau hotspot sudah terdeteksi, jangan tunggu sampai menjadi api besar. Kalau api sudah membesar, jangan tunggu sampai masyarakat mengeluh sesak dan jarak pandang terganggu. Negara harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban, bukan setelah persoalan menjadi viral," tegasnya. "Pemerintah harus berani membuka dan menjelaskan kepada masyarakat," tambah Khoirul Abdi lagi.
 
Khoirul Abdi juga mendesak pemerintah untuk membuka informasi penanganan karhutla secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui di mana lokasi hotspot, siapa yang menguasai atau mengelola wilayah tersebut, bagaimana status lahannya, apa penyebab kebakaran, berapa luas lahan yang terbakar, serta sejauh mana proses penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
 
“Jangan hanya umumkan jumlah hotspot dan luas kebakaran. Publik juga membutuhkan jawaban: apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses hukumnya, dan apa langkah konkret pemerintah agar kebakaran tidak berulang," tuturnya 
 
Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berhenti pada pemadaman api. Jika terdapat indikasi pembakaran yang disengaja, maka aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara serius. Jika terdapat kelalaian dari pihak yang memiliki kewajiban menjaga wilayah konsesi atau lahannya, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
 
Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil.=Khoirul Abdi meminta aparat penegak hukum memastikan penanganan karhutla dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
 
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara apabila ditemukan persoalan di wilayah usaha atau konsesi besar justru berjalan lambat. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan ekonomi," ujarnya 
 
Menurutnya, persoalan karhutla harus dilihat sebagai persoalan ekologis sekaligus persoalan keadilan sosial. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.
 
Empat turutan Khoirul Abdi. Atas kondisi tersebut, Khoirul Abdi menyampaikan tuntutan dan sikap sebagai berikut: 1. Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten harus memperkuat sistem deteksi dini dan pencegahan karhutla. Setiap hotspot harus segera diverifikasi di lapangan dan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi firespot.
 
2. Pemerintah harus menjamin hak masyarakat atas udara yang sehat.
Informasi kualitas udara harus disampaikan secara terbuka, cepat, dan mudah dipahami masyarakat. Perlindungan terhadap anak-anak, lansia, dan kelompok rentan harus menjadi prioritas.
 
3. Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi secara transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran karhutla. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.
 
4. Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan karhutla. Jangan sampai anggaran dan sumber daya hanya terkonsentrasi pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan, patroli, pengawasan wilayah rawan, serta kesiapsiagaan masyarakat harus diperkuat sejak awal.
 
"Jangan tunggu Riau terbakar lebih luas".
Khoirul Abdi menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak boleh dinormalisasi. “Kabut asap bukan sesuatu yang harus diterima sebagai takdir tahunan masyarakat Riau. Ini persoalan yang bisa dicegah apabila pemerintah serius membangun sistem pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum.”
 
“Kami meminta pemerintah jangan bekerja berdasarkan kepanikan. Jangan menunggu api membesar, jangan menunggu asap semakin pekat, dan jangan menunggu masyarakat turun ke jalan untuk menuntut udara yang sehat. Pemerintah harus bergerak sekarang," ungkapnya.
 
 
Ia juga mengajak masyarakat Riau untuk ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.
 
“Riau tidak kekurangan aturan. Riau tidak kekurangan institusi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjalankan aturan secara konsisten dan keberpihakan yang nyata kepada keselamatan rakyat," ajaknya .
 
Sambung Khoirul Abdi Demisioner Ketua Cabang GMNI Rokan Hulu. “Hentikan Karhutla. Selamatkan Hutan Riau. Lindungi Rakyat.” pungkasnya.

Tags

Terkini