nasional

KPK Bongkar Temuan Pungutan Biaya Selangit di Luar UKT dan IPI Jalur Mandiri Unsoed

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)

NAWACITAPOST.COM— Topeng transparansi di dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Praktik culas yang menyasar Fakultas Kedokteran ini membongkar fakta miris: orang tua calon mahasiswa diperas dengan pungutan 'mahar' fantastis di luar ketentuan resmi.

Di antara para tersangka yang terjerat, terseret nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Skandal ini memperlihatkan bagaimana celah seleksi mandiri dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi lewat tiga klaster kejahatan yang saling berkaitan.

“Jalur Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, (22/8/2026).
 
Baca Juga: Manajemen MNI Melakukan Pertemuan Dengan Ketua Dewan Pembina Perkuat Fondasi Jurnalistik
 
“Calon mahasiswa dikenakan biaya pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI yang berbeda-beda sesuai golongannya masing-masing.”

Namun di balik skema resmi tersebut, KPK menemukan adanya tarikan dana tersembunyi yang mencekik para wali murid.

“Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI,” terang Taufik.
 
Padahal, rentang UKT resmi di Fakultas Kedokteran berkisar Rp7,1 juta–Rp17 juta dan IPI sebesar Rp100 juta–Rp260 juta. Tambahan beban di luar angka tersebut jelas memperberat langkah calon mahasiswa.
 
Baca Juga: Langit Kalimantan Memerah, Ratusan Sekolah Malaysia Lumpuh Diserbu Kabut Asak Karhutla
 
“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” jelasnya.

Penyelidikan KPK mengungkap skema kotor para pelaku:
  • Jual Beli Kelulusan dan Tutup Lubang Proyek: Norman melalui Dian dan Adhi diduga meminta Rp650 juta agar calon mahasiswa lolos. Naas, walau sudah membayar, korban tetap tak diterima. Ketika menuntut uang kembali, dana tersebut ternyata sudah ludes dipakai keperluan pribadi, hingga terpaksa diganti menggunakan anggaran pencairan proyek kampus yang dikerjakan Mulyono.
  • Bancakan Gratifikasi dan Tanah: Mulyono, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga menerima gratifikasi Rp680 juta untuk penerimaan jalur mandiri 2025–2026. Uang kotor ini bahkan diperintahkan untuk dibelikan 3 bidang tanah atas nama Mulyono.
  • Tawar-Menawar 'Mahar': Eko Sumanto gencar bertransaksi dengan pengepul calon mahasiswa. Lewat tawar-menawar 'mahar' yang direstui sang Rektor, Eko sukses mengantongi dana hingga Rp1,12 miliar.
Skandal ini makin mempertegas kerentanan jalur mandiri dalam sistem pendidikan nasional.

“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.
 
Baca Juga: Lautan Api Hanguskan Pasar Sungai Duri, 60 Mobil Damkar Diterjunkan Membara
 
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan. Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” pungkasnya.(***)

Tags

Terkini