NAWACITAPOST.COM— Di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi global dan lonjakan harga minyak dunia, usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kepada DPR RI membawa kabar mengejutkan sekaligus melegakan bagi calon jemaah haji Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026), pemerintah resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah—naik signifikan dibanding tahun 2026 yang sebesar Rp87.409.365.
Namun, di balik kenaikan angka total tersebut, terdapat skema pembiayaan yang dramatis dan berpihak pada jemaah. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah justru diturunkan menjadi Rp42.936.068 (40%), jauh lebih ringan dibanding Bipih 2026 yang mencapai Rp54.193.806 (62%). Porsi terbesar BPIH, yaitu sebesar Rp64.404.103 (60%), diusulkan untuk ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjabarkan langsung perincian pembagian biaya tersebut di hadapan anggota dewan.
Baca Juga: Bendera Diturunkan, Realitas Menghantam: Menagih Janji Jalan, Keadilan Ekonomi, dan Kratom
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.
Dalam usulan ini, dana yang disetor jemaah difokuskan untuk penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi serta akomodasi selama di Mekkah. Sementara itu, nilai manfaat dari BPKH akan menyokong komponen pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Rancangan ini disusun berdasarkan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.
Fasilitas Mewah dan Penghapusan Layanan Kelas Bawah
Peningkatan anggaran BPIH bukan tanpa alasan. Arab Saudi secara resmi menghapus layanan tingkat D, sehingga standar pelayanan jemaah kini berada di tingkat A, B, dan C. Penyesuaian kasta layanan ini secara otomatis mengerek biaya dasar, namun menjanjikan lonjakan kualitas fasilitas yang fantastis.
Gus Irfan menegaskan bahwa penyesuaian biaya ini berbanding lurus dengan kenyamanan yang bakal dirasakan jemaah di Tanah Suci.
“Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya,” lanjutnya.
“Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja,” terangnya.
Selain perubahan kebijakan di Arab Saudi, dinamika ekonomi dunia turut menjadi pemicu utama kenaikan BPIH 2027.
“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda,” tukasnya.
Meski diterjang inflasi global, keputusaslian skema BPIH 2027 ini membawa angin segar: jemaah mendapatkan peningkatan fasilitas kelas atas dengan biaya kantong pribadi yang jauh lebih terjangkau.(***)