nasional

Polemik Fee Rp 25 Miliar: Pengamat Minta Desak Jokowi Lengserkan Bahlil

Senin, 11 Maret 2024 | 21:59 WIB
Bahlil Lahadalia (Foto: dok)

Ia diduga mencabut dan menerbitkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah maupun penyertaan saham di tiap-tiap perusahaan.

Baca Juga: Ketua DPC PBB Rokan Hulu Sawaluddin, Meski Belum Raih Kursi DPRD, Namun Lihat Dulu Track Record Partai.

Karena itu, Mulyanto meminta KPK memeriksa Bahlil.

“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto.

Terlebih satuan itu dibentuk menjelang pemilihan presiden 2024. Pihaknya curiga satgas itu dibentuk sebagai usaha untuk legalisasi pencarian dana pemilu.

Baca Juga: Tak Hanya Gorengan! Ini 5 Pilihan Takjil Tanpa Minyak Cocok untuk Buka Puasa Ramadan, Rasanya Nyegerin Banget

Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” tutur Mulyanto.

Jika tuduhan terbukti, Fahmy mendesak agar Presiden Jokowi memecat Bahlil dari Kabinet Indonesia Maju, sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, Bahlil belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. (****)

 

Halaman:

Tags

Terkini