Ia diduga mencabut dan menerbitkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah maupun penyertaan saham di tiap-tiap perusahaan.
Karena itu, Mulyanto meminta KPK memeriksa Bahlil.
“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto.
Terlebih satuan itu dibentuk menjelang pemilihan presiden 2024. Pihaknya curiga satgas itu dibentuk sebagai usaha untuk legalisasi pencarian dana pemilu.
Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” tutur Mulyanto.
Jika tuduhan terbukti, Fahmy mendesak agar Presiden Jokowi memecat Bahlil dari Kabinet Indonesia Maju, sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, Bahlil belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. (****)
Artikel Terkait
Kemenkumham Banten Berikan Remisi Khusus Nyepi Bagi 11 WBP Umat Hindu
Tak Hanya Gorengan! Ini 5 Pilihan Takjil Tanpa Minyak Cocok untuk Buka Puasa Ramadan, Rasanya Nyegerin Banget
Ketua DPC PBB Rokan Hulu Sawaluddin, Meski Belum Raih Kursi DPRD, Namun Lihat Dulu Track Record Partai.
Gagal Paham dan Asbun, Kemenag Minta Gus Miftah Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah
Warga Binaan Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Nyepi 2024