Kamis, 4 Juni 2026

Polemik Fee Rp 25 Miliar: Pengamat Minta Desak Jokowi Lengserkan Bahlil

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 11 Maret 2024 | 21:59 WIB
Bahlil Lahadalia (Foto: dok)
Bahlil Lahadalia (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Kasus dugaan permintaan fee sebesar Rp 25 miliar oleh Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi.

Fahmy menegaskan bahwa jika tuduhan tersebut terbukti benar, hal itu dapat mengakibatkan maraknya pertambangan ilegal yang merugikan negara.

“Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara,” ujar Fahmy kepada awak media, baru baru ini.

Baca Juga: Giat Patroli KRYD: Upaya Menjaga Ketertiban dan Kesejahteraan Menuju Bulan Suci Ramadhan

Menurut Fahmy, tindakan Bahlil tersebut melanggar kewenangannya sebagai Menteri Investasi, karena dalam UU yang berlaku, pemberian dan pencabutan izin pertambangan berada di bawah Kementerian ESDM.

“Kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU,” ucapnya.

Fahmy mendesak agar KPK dan lembaga hukum terkait bertindak tegas dan tidak meninggalkan kasus ini tanpa tindakan konkret.

Baca Juga: Permintaan Warga Terkait Keselamatan di Depan Masjid Al-Fatah: Pemerintah Diminta Memasang Rambu Peringatan dalam Giat Jumat Curhat Polsek Minas

“Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara. Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak,” ungkapnya.

Panggilan untuk tindakan tidak hanya datang dari Fahmy, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, juga meminta KPK untuk memeriksa Bahlil atas dugaan penyalahgunaan wewenangnya dalam pencabutan dan penerbitan kembali izin usaha pertambangan dan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit.

Mulyanto menyoroti bahwa keberadaan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dibentuk menjelang pemilihan presiden 2024, mencurigakan sebagai upaya legalisasi pencarian dana untuk kepentingan politik.

Baca Juga: Solidaritas Ciayumajakuning Provinsi Riau: Mendukung Sesama dalam Cobaan

Polemik ini semakin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas tanpa pandang bulu.


Dalam keterangan resminya, Mulyanto menyebut Bahlil diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini