"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," ujar AKP Moch Zen.
Baca Juga: Perpustakaan Gasibu akan Bertransformasi Menjadi Perpustakaan Digital
Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi.
Menurut pengakuan tersangka, hasil perampokan tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Belum sempat dipakai (hasil perampokannya)," kata Zen.
"Pengakuan (Marhum) untuk digunakan kebutuhan pelaku sehari-hari," tambahnya.
Hingga kini, penyidik Polsek Cakung masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.