nasional

Gebrakan Sufmi Dasco Ahmad, Perpres Ojol Penentu Nasib Jutaan Driver Segera Terbit!

Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pimpin rapat bersama Kementerian lain membahas Perpres untuk ojol. (Istimewa / DPR RI)

NAWACITAPOST.COM — Di bawah kepemimpinan tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, langkah besar untuk mengubah nasib jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia kini memasuki babak akhir yang sangat krusial.

Bertempat di Gedung Nusantara III DPR RI pada Kamis (23/7/2026), Dasco memimpin langsung rapat koordinasi tingkat tinggi lintas kementerian dan lembaga guna menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Ojek Online.

Didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dasco menggalang kekuatan bersama deretan menteri kabinet—mulai dari Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Mendagri Tito Karnavian, Menkum Supratman Andi Agtas, hingga petinggi lembaga negara lainnya. Suasana rapat berlangsung intens demi mengawal payung hukum yang sudah sangat dinantikan rakyat ini.

 Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Bahaya dan Cara Mengobati Ruam Popok Lansia

"Penyusunan Perpres ini sudah hampir final. Tak perlu menunggu lama, Perpres ditargetkan terbit pekan depan setelah pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional," tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Pertempuran Hak Driver: Bagi Hasil 92 Persen vs 8 Persen 

Salah satu poin paling dramatis dan menjadi sorotan utama adalah perombakan skema pembagian tarif. Pemerintah dan DPR RI berkomitmen mengawal ketat pembagian 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk perusahaan aplikator.

Langkah ini sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar hak-hak mitra pengemudi benar-benar nyata di lapangan, bukan sekadar janji manis di atas kertas. Meski skema ini dikabarkan telah berjalan sejak 1 Juli 2026, Dasco dan jajaran menteri menegaskan bakal menindak tegas aplikator yang masih bandel dan kurang disiplin menjalankan aturan.

Perlindungan Total dan Pengakuan Usaha Mikro

Tak hanya soal bagi hasil, regulasi historis yang dikawal Dasco ini membawa angin segar lainnya:

  • Kepastian Hukum & Kemitraan: Mempertegas hubungan kerja yang adil antara aplikator dan pengemudi.

  • Status Pelaku Usaha Mikro: Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa dalam Perpres ini, pengemudi ojol resmi diakui sebagai pelaku usaha mikro, membuka akses luas ke berbagai program pemberdayaan dan bantuan modal.

Baca Juga: Langkah Spektakuler Gubernur KDM: Angkot Tua Disulap Jadi Mobil Listrik, Bandara Husein Sastranegara Kembali Bertaji!

  • Keberlanjutan Ekosistem: Menjamin iklim usaha yang sehat, seimbang, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Langkah berani Sufmi Dasco Ahmad dalam mengonsolidasikan jajaran eksekutif dan legislatif ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir sepenuhnya untuk melindungi keringat para pejuang jalanan. Kini, jutaan pasang mata mitra ojol di seluruh pelosok negeri tertuju pada pekan depan—menanti lahirnya sejarah baru bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.(***)

Tags

Terkini