NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu, 24 Juni 2026.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi potensi persoalan maupun sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut tidak sekadar bersifat administratif. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka AS dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara
Jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri merupakan hak dasar pekerja yang diselenggarakan melalui sejumlah program, meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Melalui sinergi tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang optimal kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya. Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Selain memperkuat aspek perlindungan pekerja, MoU ini menjadi bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi antara Kejari Gunungsitoli dan BPJS Ketenagakerjaan, upaya pencegahan sengketa serta penanganan persoalan hukum di bidang ketenagakerjaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan rasa aman bagi pekerja maupun pelaku usaha.(Yogi)