NAWACITAPOST.COM - Kabar dari front penegakan hukum kembali menyita perhatian publik, kali ini dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak yang berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis shabu-shabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Protokol RT 02 RW 03 Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada tanggal 28 Februari 2024.
Identitas perempuan tersebut adalah IY alias IM (33), yang berhasil ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti berupa 5 paket shabu-shabu dengan berat kotor mencapai 17,87 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, SH., MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. "Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Riza.
Baca Juga: Operasi Polsek Tualang Bersihkan Warung Minuman Menjelang Ramadan
Lebih lanjut, AKP Riza menjelaskan bahwa setelah melakukan pengembangan informasi, tim berhasil menangkap IY alias IM di Wisma 72 Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Penggeledahan dilakukan di rumah IY alias IM di Jalan Protokol RT 02 RW 01 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis, di mana ditemukan 5 paket shabu-shabu yang disimpan dalam tabung warna emas.
IY alias IM mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SY alias JY yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak segera membawa IY alias IM beserta barang bukti ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti utama, tim Satres Narkoba juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk satu pak plastik klip bening kosong, satu buah pipet yang telah dimodifikasi, satu buah timbangan warna hitam, satu unit HP merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Vario warna merah dengan nomor polisi BM 2316 PP.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtib, Tim Satops Patnal Lapas Banjarbaru Lakukan Razia Malam
AKP Riza Effyandi, SH., MH, juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. "Bersama kita perangi narkoba," tutupnya. (Sokhiaro Halawa)