nasional

37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Bersiap untuk Pilkada Serentak 27 November 2024

Jumat, 1 Maret 2024 | 06:05 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak akan menggelar Pilkada serentak.

Baca Juga: Kampanyekan 02, Kades Tarik divonis bersalah, 12 lainnya tunggu giliran!

Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menetapkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak melalui Pilkada, melainkan dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

"Pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia," ungkap Idham kepada media pada Rabu (28/2).

Idham menjelaskan bahwa Pilkada serentak 2024 juga akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Website Hitung Suara dianggap KPU Hoax dan Menyesatkan, Samuel Teguh: Ini Pidana!

Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu, tidak akan menyelenggarakan Pilkada pada tahun tersebut.

Berikut daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024:

1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024

2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024

3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024

4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

Halaman:

Tags

Terkini