NAWACITAPOST.COM - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyerukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pemberian gelar Jenderal Bintang Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa pemberian gelar tersebut dinilai tidak sesuai dengan syarat umum dan khusus Pemberian Tanda Kehormatan menurut UU No.20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Selain itu, TPDI juga menganggap bahwa pemberian gelar tersebut tidak mempertimbangkan peristiwa penculikan aktivis 1997 dan kerusuhan Mei 1998.
Baca Juga: Pesona Eksotis Pantai Jayanti di Cianjur, Keindahan Alam Yang Dibalik Cerita Mitos Yang Melegenda
"Oleh karena itu TPDI dan Perekat Nusantara, pada hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2024, menyampaikan protes keras dan somasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan pemberian tanda kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto," ujar Petrus dalam pernyataannya.
Petrus juga menyoroti bahwa keputusan Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan keputusan Presiden Habibie pada 1998 mengenai pemberhentian dinas keprajuritan.
"Ini aneh dan buruk sekali administrasi Kepresidenan masa Presiden Jokowi terjadi tumpang tindih," tambahnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Alokasikan Rp13,72 Triliun untuk Program Rumah FLPP
Petrus menyayangkan keputusan Presiden Jokowi tersebut, menilai bahwa Presiden tidak mempertimbangkan aspek-aspek penting seperti asas, tujuan, dan syarat pemberian tanda kehormatan sesuai UU No.20/2009.
"Presiden Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan, semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945," ungkapnya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadan Dimulai? Perbedaan Pendapat NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Jokowi juga menjelaskan bahwa Prabowo diberikan gelar kehormatan karena telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada tahun 2022 lalu.
“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujarnya di Mabes TNI Cilangkap.