Jumat, 5 Juni 2026

Kenaikan Pangkat Prabowo, SETARA Institute sebut Tindakan Jokowi Merendahkan HAM

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 28 Februari 2024 | 11:49 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Prabowo Subianto saat pelaksanakan prosesi penyerahan pesawat dan helikopter milik TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu, (24/1/2024). (Istimewa)
Presiden Joko Widodo bersama Prabowo Subianto saat pelaksanakan prosesi penyerahan pesawat dan helikopter milik TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu, (24/1/2024). (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Pagi ini, Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.

Namun, tindakan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap sebagai langkah politik yang tidak sah dan merendahkan.

SETARA Institute dalam press rilisnya, Rabu (28/2), menyoroti bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan tersebut tidak sah dan ilegal. Menurut UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia, bintang kehormatan tidak diakui sebagai pangkat kemiliteran.

Baca Juga: La Dalah! Jokowi akan Sempurnakan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat, Besok

Selain itu, pemberian bintang kehormatan kepada Prabowo juga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012.

Lebih lanjut, pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo dianggap sebagai tindakan yang merendahkan korban dan pembela HAM, terutama terkait Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998.

Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus tersebut telah diakui oleh negara, sehingga langkah politik Jokowi dinilai menghina para korban dan pembela HAM.

Baca Juga: Website Hitung Suara dianggap KPU Hoax dan Menyesatkan, Samuel Teguh: Ini Pidana!

Dari sisi etika kepublikan, tindakan Jokowi memberikan bintang kehormatan kepada Prabowo dinilai bermasalah. Di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi sebagian besar rakyat, langkah politik semacam ini dianggap tidak memprioritaskan kepentingan publik.

SETARA Institute menuntut agar Jokowi mengevaluasi kembali keputusan pemberian bintang kehormatan kepada Prabowo.

Jika tuntutan ini diabaikan, maka Presiden Joko Widodo dianggap lebih memilih tindakan politik yang kontroversial dan bertentangan dengan hukum, daripada memperhatikan aspirasi publik dan hak asasi manusia. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini