NAWACITAPOST.COM - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyatakan bahwa di dalam militer tidak mengenal istilah pangkat kehormatan, seperti gelar yang diterima Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, hanya ada pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa kepada prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Kementerian PUPR Alokasikan Rp13,72 Triliun untuk Program Rumah FLPP
Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan bahwa aturan pangkat di lingkungan militer diatur dalam Pasal 27 UU No. 34/2004 tentang TNI (UU TNI). Di situ, diatur bahwa hanya prajurit aktif yang bisa naik pangkat.
"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," jelasnya.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam UU TNI yang menyebutkan seorang purnawirawan alias pensiunan TNI bisa diberi perhargaan tanda jasa atau kehormatan. Menurutnya, praktek itu sudah dihapus usai Reformasi 1998.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadan Dimulai? Perbedaan Pendapat NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga menilai pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada calon Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sangat tidak masuk akal. Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengingatkan bahwa Prabowo pernah diberhentikan sebagai prajurit TNI, namun kini malah diberi gelar kehormatan.
"Absurd. Seseorang yang dipecat dari ABRI kemudian diberi gelar Jenderal Kehormatan. Satu keabsurdan demi keabsurdan terus dipertontonkan kepada rakyat," ujar Chico.