NAWACITAPOST.COM — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara resmi menyatakan dukungan kuat terhadap langkah progresif pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam memperkuat proteksi terhadap anak di ranah siber, sekaligus menjadi instrumen hukum krusial bagi tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Hetifah sebagai respons atas kebijakan yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi—seperti media sosial dan layanan jejaring—untuk melakukan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Baca Juga: Profil Strategis: Adrian Mara Maulana, Nakhoda Pengendalian Banjir Jakarta Pusat
Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban konkret atas kekhawatiran publik mengenai kerentanan generasi muda terhadap ancaman digital yang kian kompleks.
Prioritas Keselamatan dan Kesehatan Mental Generasi Muda
Menurut Hetifah, urgensi regulasi ini tidak lepas dari realita pahit yang sering dihadapi pelajar saat ini, mulai dari fenomena perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, hingga paparan masif konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia.
"Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini adalah upaya nyata untuk memastikan masa depan generasi muda tidak tercederai oleh sisi gelap teknologi," ujar Hetifah dalam keterangan tertulis link website resminya DPR RI, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga: Tragedi Longsor TPST Bantargebang, Pemprov DKI Aktifkan Tanggap Darurat
Integrasi Perlindungan Digital dalam Ekosistem Pendidikan
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pendidikan, Hetifah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini menjadi variabel tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan modern.
Mengingat pelajar adalah pengguna teknologi yang paling aktif, aturan pembatasan akses ini dianggap sebagai langkah preventif yang strategis.
Namun, Hetifah menggarisbawahi bahwa regulasi hanyalah satu sisi dari koin. Sisi lainnya adalah literasi digital. Ia menekankan bahwa kurikulum di sekolah harus mampu mengimbangi regulasi ini dengan memberikan pemahaman tentang cara menggunakan teknologi secara bijak.
- Regulasi: Membatasi akses pada platform berisiko tinggi bagi usia rentan.
- Literasi: Membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis dalam menyerap informasi daring.
- Etika: Menanamkan tanggung jawab sosial dalam berinteraksi di dunia maya.
Baca Juga: Matangkan RUU Administrasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng KAPTI-AGRARIA
Mendorong Kolaborasi Multi-Pihak
Keberhasilan implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini, lanjut Hetifah, sangat bergantung pada sinergi kolektif. Ia menyerukan adanya kolaborasi erat antara:
- Pemerintah: Sebagai pengawas dan penegak regulasi.
- Penyelenggara Platform: Untuk memperketat sistem verifikasi usia.
- Sekolah dan Orang Tua: Sebagai garda terdepan dalam pendampingan harian anak.
Menuju Transformasi Digital yang Sehat
Menutup pernyataannya, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berharap kebijakan ini menjadi momentum transformasi bagi Indonesia untuk membangun ekosistem digital yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga aman secara moral dan psikologis.