Kamis, 4 Juni 2026

Komisi X DPR RI Dukung Penuh Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Benteng Baru Lindungi Anak

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 10 Maret 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi Komisi X DPR RI Dukung Penuh Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai Benteng Baru untuk melindungi anak (Ai)
Ilustrasi Komisi X DPR RI Dukung Penuh Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai Benteng Baru untuk melindungi anak (Ai)

"Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman. Transformasi digital dan perlindungan anak harus berjalan beriringan tanpa kompromi," pungkasnya.

Baca Juga: Gebrakan Baru Ciputra Group, Citra Homes Halim Hadirkan Hunian di Jantung Jakarta

Analisis Singkat: Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun ini menandai pergeseran paradigma pemerintah dari sekadar pengawasan konten menuju pembatasan akses berbasis usia (age-gating), yang diharapkan mampu menekan angka kriminalitas digital pada anak secara signifikan di tahun 2026 ini.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini