Namun, ia menegaskan bahwa hak angket tidak dapat mengubah hasil pemilu.
Menurutnya, hak angket merupakan salah satu jalur politik yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024, meskipun tidak dapat membatalkan hasil pemilu.
Meskipun demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak bisa menempuh jalur politik karena bukan berasal dari tokoh parpol, namun ia menyatakan bahwa dapat menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan kisruh Pemilu. ****