NAWACITAPOST.COM - Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, secara tidak langsung menyatakan dukungannya terhadap wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan melalui Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung Mulya Lubis, penekanan pada hak angket yang akan digulirkan oleh partai politik pendukung pasangan calon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, adalah untuk mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan.
Baca Juga: Rutan Samarinda Ikuti Sosialisasi Penguatan Peran Itjen Kemenkumam Dalam Membangun Zona Integritas
Wacana hak angket pertama kali diinisiasi oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mendorong PDI-P dan PPP, parpol pengusungnya di parlemen, untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa tujuan dari wacana hak angket bukan untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden.
Megawati Soekarnoputri juga diungkapkan memiliki pandangan serupa, di mana ia ingin pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan hingga masa jabatannya selesai.
Baca Juga: Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Peran Itjen Kemenkumham Dalam Pembangunan ZI
"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung Mulya Lubis dalam keterangannya.
Menurutnya, proses pemakzulan merupakan hal yang berbeda dengan hak angket yang akan berjalan secara independen.
Hal ini juga merupakan komitmen PDI-P sebagai partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bahwa hak angket bukanlah untuk memakzulkan presiden, melainkan untuk mengungkap dan memperbaiki kecurangan yang terjadi.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Sambangi Pj Bupati Belitung, Ini yang Dibahas
Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa hak angket dapat berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi.
"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam unggahannya pada X pribadinya @mohmahfudmd.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Babel Sambangi Pj Bupati Belitung, Ini yang Dibahas
Rutan Samarinda Ikuti Sosialisasi Penguatan Peran Itjen Kemenkumam Dalam Membangun Zona Integritas
Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Peran Itjen Kemenkumham Dalam Pembangunan ZI
5 Trik Jitu Memilih Parfum untuk Cuaca Panas, Dijamin Fresh Sepanjang Hari!
Paspor Polikarbonat Akan Hadir, Kanim Makassar Gelar diseminasi E-Paspor