Namun, ia menegaskan bahwa hak angket tidak dapat mengubah hasil pemilu.
Menurutnya, hak angket merupakan salah satu jalur politik yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024, meskipun tidak dapat membatalkan hasil pemilu.
Meskipun demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak bisa menempuh jalur politik karena bukan berasal dari tokoh parpol, namun ia menyatakan bahwa dapat menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan kisruh Pemilu. ****
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Babel Sambangi Pj Bupati Belitung, Ini yang Dibahas
Rutan Samarinda Ikuti Sosialisasi Penguatan Peran Itjen Kemenkumam Dalam Membangun Zona Integritas
Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Peran Itjen Kemenkumham Dalam Pembangunan ZI
5 Trik Jitu Memilih Parfum untuk Cuaca Panas, Dijamin Fresh Sepanjang Hari!
Paspor Polikarbonat Akan Hadir, Kanim Makassar Gelar diseminasi E-Paspor