NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kantor Polsek Dusun Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan. Selasa, 27 Januari 2026.
Kegiatan Litmas ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Kepolisian Resor Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah, guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial, keluarga, dan lingkungan ABH sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam proses peradilan.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh melaksanakan Litmas dengan melakukan wawancara langsung terhadap ABH dan keluarga, serta melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung yang diperlukan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Laksanakan Penggeledahan Insidentil Blok Hunian
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh menyampaikan bahwa Litmas memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana anak.
“Penelitian kemasyarakatan merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi serta menjadi dasar pertimbangan yang objektif dan humanis bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Litmas ini, Bapas Muara Teweh menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, hasil Litmas tersebut akan ditindaklanjuti melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara insidentil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Humas Bapas Muara Teweh)