nasional

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Kotapinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

Selasa, 13 Januari 2026 | 16:29 WIB
Kasubsi Kamtib Lapas Kotapinang dan Jajaran Saat Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Lapas Kotapinang melaksanakan Penggeledahan rutin Kamar Hunian Warga Binaan. Selasa, 13 Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor : WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360.

Menindaklanjuti surat perintah tersebut, Petugas Lapas Kotapinang langsung melakukan penggeledahan di Kamar 06 blok B Warga Binaan.

Baca Juga: Dihadiri Wabup, Ketua DPRD, Forkopimda, Ketum Resmi Melantik Ketua Dan Pengurus Persatuan Jurnalis Indonesia Rokan Hulu Periode Tahun 2026-2029

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 13.05 WIB s/d selesai, dengan personil 04 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Regu Pengamanan piket dan CPNS.

Saat kegiatan penggeledahan, kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.

Adapun Hasil Penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok Stainless 01 (Satu) Buah, Tali pinggang 01 (satu) Buah, Kaca 01 (Satu) Buah, Cukur 02 (Dua) buah, dan Tali kain panjang 01 (satu) buah.

Baca Juga: ‎Persiapan Panen Raya, Bapas Muara Teweh konsisten Rawat Hidroponik Pakcoy

Selama proses penggeledahan kamar hunian Warga Binaan berlangsung, semuanya berjalan aman, tertib dan lancar.

Kalapas mengatakan bahwa, kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga Lapas Kotapinang senantiasa dalam keadaan kondusif.

(Humas Lapas Kotapinang)

Tags

Terkini