nasional

Percepatan Muktamar dan Solusi Kepemimpinan PBNU

Senin, 5 Januari 2026 | 18:18 WIB

Selanjutnya, harus ditambah Pasal-Pasal yang jelas menyebutkan, apa yang dimaksud dengan pelanggaran berat, siapa pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan proses klarifikasi atau tabayyun, "penyelidikan" (minimal 2 alat bukti yang sah dan meyakinkan) terhadap Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar yang diduga melakukan penggaran berat terhadap AD/ART, dan siapa pula pihak yang dilekatkan kewenangan untuk melakukan proses "penyidikan" dan menetapkan "tersangka" sekaligus mengadili (vonis) sehingga pemberhentian terhadap salah satu pejabat PBNU sebelum habis masa jabatanya dikualifikasi sah secara konstitusi NU.

Selain itu, pihak yang diberikan kewenangan melakukan proses "penyelidikan dan penyidikan" tidak boleh menyertakan terduga melakukan pelanggaran berat. Harus independen (tidak memihak salah satu pihak) dan imparsial (tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak). Hal ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan (conflic of interest) dan pengambilan keputusannya berdasarkan Qonun Asasi (Al-Qaanunil Asaasy) yang menjadi konstitusi pertama dalam hierarki peraturan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama (NU) yang sandarkan pada nilai-nilai moral, etika, dan spiritual: Ketuhanan yang Maha Esa.

Itulah pokok pikiran penulis pasca membaca, mempelajari, dan memahami secara utuh ayat-ayat konstitusi yang menjadi landasan Jamiyyah Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjalankan visi keumatan dan misi kebangsaan dalam ikhtiar menyangga Republik Indonesia. Walaupun pikiran ini ter-kualifikasi non mainstream (di luar kebanyakan), itulah problem mendasar yang penulis lihat, mengapa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini gonjang-ganjing, yang oleh sebagian kalangan disebut tak lagi "Kramat" walaupun Kantor PBNU beralamat di Jalan Kramat Raya. Catatan kritis ini, penulis kembali sampaikan pada Buya Said saat berbincang di Al-Tsaqafah, Pesantren yang dibesut untuk melahirkan alumni yang berilmu dan berakhlak.

Nah, pertanyaan besarnya, untuk alternatif solusi kepemimpinan di PBNU dan demi usainya perdebatan, khususnya di kalangan Nahdliyyin akar rumput, apakah tepat melaksanakan Muktamar Luar Biasa? Siapa pelaksananya? Mengingat, mekanisme dalam AD/ART belum diatur secara rigid dan terperinci. Bahwa, sudah tiga kali terjadi pertemuan Kiai sepuh di Ploso, Tebuireng, dan Lirboyo, patut dihormati rekomendasinya. Namun, karena NU adalah Perkumpulan yang memiliki konstitusi resmi dan tercatat di Kementerian Hukum, suka tidak suka, harus bersandar ke sana agar tidak timbul masalah baru. Hal ini penting untuk dipertimbangkan secara matang. Plus dan minusnya juga dihitung.  

Baca Juga: PBNU Sambut Investor Azerbaijan Menanamkan Modal di Indonesia

Hemat penulis, PBNU melakukan percepatan Muktamar. Dalam kondisi tertentu, Muktamar bisa dilaksanakan. Tinggal, struktural yang ada di PBNU menyiapkan segala sesuatunya secara terencana, terukur, dan terprediksi. Memperhatikan Pasal 73 Anggaran Rumah Tangga. Forum Permusyawaratan tertinggi di NU ini membahas laporan pertanggungjawaban PBNU secara tertulis, AD/ART, Program Kerja selama 5 tahun ke depan, hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan, rekomendasi Perkumpulan, Ahlul Halli wal 'Aqdi, dan memilih Ketua Umum PBNU yang baru. Harapannya, terjadi kepemimpinan yang definitif dan legitimate. 

Malam kian larut. Kopi yang tersuguh tinggal satu tegukan. Para tamu pada berpamitan. Santri Al-Tsaqafah mulai terlelap setelah seharian berakfitas. Tinggal abdi dalem yang tersisa. Buya Said memberikan kode. Pertanda, perbincangan soal NU ke depan hendak diakhiri. Penulis menatap wajah kolega GMPK yang mem-bersamai. Sama. Mengisyaratkan pamit undur diri. "Buya. Kami berterima kasih sudah diterima sowan. Berdiskusi panjang tentang NU yang modern dan maju," ungkap penulis padanya. Akhirnya, berjabat tangan dan membalikkan badan. Bergegas meninggalkan Pesantren. Kembali ke Jakarta Pusat. 

Dalam perjalanan, penulis bergumam pelan. Secara filsafat, sengketa kepengurusan PBNU, meskipun tampak merugikan para anggota dan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama (NU), memberikan hikmah yang mendalam. Pertama, pentingnya struktur dan aturan yang menuntut adanya refleksi konstitusi yang kuat dan adil. Kedua, hakikat kekuasaan yang memantik pertanyaan etis. Kepemimpinan yang tegak lurus (i'tidal) dengan konstitusi versus kepemimpinan yang menguasai. Ketiga, ujian karakter yang menuntut kemampuan menahan diri saat tekanan meningkat akan mengkonfirmasi sifat asli seseorang. 

Terakhir, proses dialektis, yang menurut Hegel, sengketa--tesis dan antitesis--bisa menjadi katalisator yang diperlukan untuk mencapai sintesis. Sistem kepengurusan yang lebih baik, lebih matang, dan inklusif. Penulis percaya, sekeras apapun perdebatan yang terjadi, jika sadar bahwa Hadratus Syekh Hasyim Asy'ari sudah empat pekan ini terlihat murung, mengelus dada dan sedih mendalam. "Saya mendirikan NU untuk kemajuan bangsa dan negara. Jaga dan rawatlah umat. Jangan pernah bertanya, dapat apa dari NU. Sebaliknya, apa yang sudah diberikan pada NU. Nahdlatul Ulama itu kebangkitan atau pergerakan ulama. Bukan kemunduran atau kejatuhan ulama". Kegundahan itulah yang penulis bayangkan dari sang Pendiri NU di alam sana. Bukankah demikian, para warga NU? Wallahua'lam. (*)

 

Oleh: Abd Azis
Advokat, Legal Consultant, Mediator Non-Hakim, Lecture, Columnist Media Nasional. Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Halaman:

Tags

Terkini