nasional

DPRD Kota Bekasi Gelar Raker Bahas Sengketa Tanah Yayasan Alexandria, Komisi I Dorong Penyelesaian Komprehensif

Rabu, 26 November 2025 | 16:57 WIB
(Foto: Humas DPRD Kota Bekasi)

NAWACITAPOST.COM — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) guna membahas perselisihan tanah yang melibatkan Yayasan Alexandria. Rapat berlangsung pada Senin, (27/10/2025), pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Undangan Rapat Kerja Nomor: 000.1.5/6427/DPRD.FPP, sebagai upaya untuk mengurai persoalan sengketa lahan yang dinilai membutuhkan penanganan lintas lembaga.

Komisi I menegaskan pentingnya mengumpulkan data dan informasi yang akurat dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah strategis.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ajak Mahasiswa UWKS Jadi Agent of Truth di Era Digital

Raker dipimpin oleh Ketua Komisi I, Murfati Lidianto, S.E., M.A., bersama Wakil Ketua Komisi I, Rudy Heryansah, serta dihadiri para anggota Komisi I:

  • Fendaby Surya Putra, B. Eng
  • Hj. Ii Marlina, S.Pd
  • Sarwin Edi Saputra
  • Yadi Hidayat, S.IP
  • H. Nawal Husni, M.M

Untuk memperkuat proses klarifikasi, Komisi I juga menghadirkan sejumlah mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, yakni Camat Rawalumbu, Lurah Pengasinan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Murfati Lidianto menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan masyarakat, dan keadilan bagi semua pihak. Ia menekankan perlunya sinergi antarlembaga agar solusi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: KNPI Riau Kritik Keras Ketua DPRD Kaderismanto, Terkait APBD Perubahan 2025 Diduga Banyak Temuan Belanja Tak Wajar,

“Keterangan dari Camat, Lurah, dan BPN menjadi sangat vital untuk mengurai akar persoalan. Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum,” ujar Murfati.

Selama rapat, anggota Komisi I turut aktif menggali berbagai informasi, mulai dari status legalitas lahan, kronologi munculnya perselisihan, hingga kendala administratif maupun teknis yang muncul di lapangan. Diskusi berjalan dinamis demi menemukan benang merah permasalahan yang telah berlangsung cukup lama.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian hingga ditemukan titik temu yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diterima oleh seluruh pihak berkepentingan. Hasil dari Raker ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi DPRD kepada pihak terkait.

Baca Juga: Reses Anggota DPRD Jawa Timur Dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jatim 2

Dengan adanya rapat kerja ini, diharapkan penanganan sengketa tanah Yayasan Alexandria dapat segera menemukan solusi yang jelas, terukur, dan mengedepankan kepentingan publik.

 

Halaman:

Tags

Terkini