NAWACITAPOST.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, meminta aparat kepolisian untuk menangguhkan penahanan para tersangka dalam kasus praktik LGBT yang baru-baru ini terjaring razia, terutama bagi mereka yang dinyatakan positif HIV. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada tempat penahanan khusus bagi tahanan dengan penyakit menular tersebut.
Pernyataan itu disampaikan legislator Partai Nasdem tersebut pada Selasa (18/11/2025) di Gedung DPRD Kota Surabaya.
Imam menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga para tersangka yang kini sudah berstatus tahanan. Menurutnya, sejumlah tahanan yang telah menjalani tes menunjukkan hasil positif HIV, sementara sebagian lainnya negatif. Namun ia menyayangkan tindakan kepolisian yang mencampur mereka dalam satu sel.
“Yang kami sayangkan adalah, mereka itu dicampur dalam satu sel. Kita tahu bahwa HIV itu adalah penyakit menular. Kalau itu dijadikan satu sel, potensi untuk menularkan sangat besar,” ujar Imam.
“Menular dan mematikan. Ya, karena sampai hari ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan.”
Ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip pemisahan tahanan, tetapi juga berbahaya secara medis dan moral, sebab risiko penularan HIV dapat menyebabkan dampak jangka panjang bagi tahanan lain yang tidak terlibat dalam kasus serupa.
Imam menegaskan bahwa undang-undang sendiri mensyaratkan pemisahan tahanan berdasarkan kategori, termasuk tahanan anak, perempuan, dan laki-laki. Namun ia melihat fakta bahwa pemisahan itu sering tidak dilakukan, apalagi untuk kasus spesifik seperti tahanan waria atau yang terpapar HIV.
“Saya minta pertama Polrestabes harusnya memisahkan antara yang positif dan tidak. Ini pun ada yang dilanggar,” tegasnya.
Karena tidak adanya fasilitas yang memadai, Imam secara tegas meminta polisi menangguhkan penahanan hingga ada tempat khusus atau shelter yang aman.
“Menurut saya sebaiknya ditangguhkan penahanannya sambil proses hukumnya dilanjutkan. Mereka itu bukan blue crime atau white collar crime. Mereka sesungguhnya juga korban, ini kan perilaku,” katanya.
Imam menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak akan menimbulkan risiko menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, karena secara objektif kasus ini tidak memenuhi kategori kejahatan yang berpotensi membahayakan publik.
“Kembali ke keluarga saja. Tidak ditahan sampai ada putusan hukum tetap,” ujarnya.
“Kalau yang positif bisa masuk ke panti rehab, kalau yang negatif ya proporsional saja kalau mau ditahan.”
Imam mengkritik keras risiko “vonis ganda” bagi para tersangka jika tetap dicampur dalam sel yang sama.
“Jangan sampai mereka dapat vonis dua kali. Vonis terhadap hukumnya, tapi kemudian vonis ketularan penyakitnya. Ini kan kasihan,” tegasnya.