NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong agar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di daerah selesai paling lambat pada 24 Februari 2024 mendatang.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Pemilu yang menetapkan waktu 10 hari setelah pemungutan suara untuk melaksanakan PSU, PSS, dan PSL.
"Kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari itu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan," kata Anggota KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Banyak Kelompok Masyarakat Kehilangan Hak Pilih dalam Pemilu 2024
Menurutnya, hal ini penting agar proses pemungutan suara tambahan tidak mengganggu rekapitulasi suara di tingkat PPK. Khususnya karena publik sedang menantikan hasil suara Pemilu 2024.
"Publik ingin segera mengetahui hasil pemilu. Sehingga rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar," tambahnya.
Dengan dorongan ini, diharapkan proses rekapitulasi suara dapat berjalan lancar dan hasil Pemilu 2024 dapat segera diumumkan kepada publik tanpa hambatan yang berarti.