NAWACITAPOST.COM - Ada pertanyaan dari teman, apakah hasil Pemilu (Pemilihan Umum) bisa dibatalkan? Maka jawabannya adalah bisa.
Menurut pendapat saya, hasil pemilu dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) jika pasangan calon (paslon), calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Apa syaratnya? Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syaratnya paling tidak ada 5, antara lain:
Baca Juga: Kemenag Matangkan Program Ramah Lansia dan Mitigasi Risiko Haji 2024
1. Jika paslon presiden/cawapres, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 280 dan 284).
2. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh paslon presiden/cawapres, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa terbukti melakukan pelanggaran secara TSM. Misalnya, mereka menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih (pasal 286).
3. Melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu.
Baca Juga: Mahfud MD Dorong Audit Sirekap KPU, Tapi Bukan dari Lembaga Pemerintah
4. Berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.
5. Jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.
Selain ke-5 syarat tersebut diatas menurut UU Pemilu, ada hal penting yang dapat saya sampaikan. Pertama, bukti yang diajukan oleh penggugat harus akurat dan sah, artinya tidak hanya sekedar asumsi atau opini.
Kedua, bukti yang diajukan oleh penggugat tersebut, Hakim MK menerima termasuk validitasnya. Ketiga, Hakim MK memiliki kemauan dan keberanian memutus untuk membatalkan hasil pemilu tersebut. Ini sangat penting karena meskipun unsur yang lainnya telah terpenuhi, kalau tidak ada kemauan dan keberanian hakim, semuanya akan tidak berarti.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Mutlak, Pengamat Ini Ungkap Sulit Gugat Hasil Pilpres 2024
Seperti pengakuan dari Prof Mahfud MD, sepanjang sejarah pemilu Indonesia yang saya tahu, baru hasil Pemilukada di Jawa Timur, Bengkulu Selatan, dan Kotawaringin Barat yang didiskualifikasi oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, belum pernah ada pembatalan hasil pemilu presiden.