Oleh karenanya, Hakim MK harus berani dalam memutus sengketa Pemilu dengan membatalkan hasil Pemilu jika terbukti terdapat kecurangan TSM.
Selain itu, penggugat juga harus memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terutama Pasal 74 UU Nomor 24 Tahun 2003. Permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Batas waktu pengajuan gugatan ke MK tersebut juga diatur dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Pengamat politik Agustus Gea S.H
Artikel Terkait
Anies Dukung Hak Angket untuk Penyelidikan Kecurangan Pemilu
Desakan Koalisi Sipil, DPR Diminta Bentuk KPU Tandingan untuk Pemilu Ulang
Kesehatan Petugas Pemilu Jadi Prioritas: BPJS Kesehatan Menjamin Perlindungan Pasca Pemilu 2024
PDIP Tolak Sirekap untuk Rekapitulasi Pemilu 2024
Kritik Pemilu 2024, Rocky Gerung: Suara Rakyat adalah Tangisan Tuhan