Kamis, 4 Juni 2026

Agustus Gea: Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan, Jika Ada Kecurangan TSM

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 21 Februari 2024 | 13:06 WIB
Pengamat politik Agustus Gea. (MNI)
Pengamat politik Agustus Gea. (MNI)

Oleh karenanya, Hakim MK harus berani dalam memutus sengketa Pemilu dengan membatalkan hasil Pemilu jika terbukti terdapat kecurangan TSM.

Selain itu, penggugat juga harus memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terutama Pasal 74 UU Nomor 24 Tahun 2003. Permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Batas waktu pengajuan gugatan ke MK tersebut juga diatur dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 


Penulis: Pengamat politik Agustus Gea S.H

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini