NAWACITAPOST.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan agar publikasi real count Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan sementara. Sebab banyak ketidaksesuaian perolehan suara di TPS dengan yang diunggah di aplikasi Sirekap.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, lebih baik KPU memperbaiki aplikasi Sirekap yang sedang bermasalah. Meski begotu, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunggah form C Hasil ke aplikasi Sirekap tetap harus dilanjutkan.
"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai model C," kata Bagja dalam keterangan, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Potensi Halalkan Segala Cara, PPS maupun Panwascam Camplong Kompak Bungkam
Dia juga mendorong agar KPU bekerja sigap dalam memperbaiki aplikasi Sirekap ini. "Lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap," katanya.
Bagja menjelaskan, aplikasi Sirekap yang saat ini bisa diakses publik melalui website KPU hanyalah hasil perolehan suara sementara pemilu 2024. Dia menegaskan bahwa hasil suara peserta pemilu 2024 akan dihitung secara manual.
"Menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang," katanya.