NAWACITAPOST.COM - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, kembali menggugat anak-anak mantan Presiden Soeharto atau Keluarga Cendana atas kasus wanprestasi.
Gugatan ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 76/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 Januari 2024. Salah satu pihak yang digugat adalah Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang merupakan salah satu yayasan yang dimiliki oleh anak-anak penguasa Orde Baru, dengan lokasi di kawasan Taman Mini Indonesia Indah.
Pengacara dari pihak Mitora, Leonardus Sagala, mengungkapkan bahwa gugatan ini berkaitan dengan masalah pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Mitora dan yayasan milik keluarga Cendana. Pada tahun 2018, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut diselesaikan melalui mediasi.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Film Dirty Vote Bakal Jadi Monumen Seumur Hidup tentang Siapa Itu Jokowi!
Dalam mediasi tersebut, yayasan milik anak-anak Soeharto berjanji untuk membayar tuntutan yang diajukan oleh Mitora. Namun, dalam pelaksanaannya, janji tersebut tidak dipenuhi sepenuhnya.
Leonardus menyebutkan bahwa keluarga Cendana hanya membayar sekitar Rp 16 miliar dari total tuntutan sebesar Rp 104 miliar.
Konflik semakin memanas ketika Soehardjo Soebardi, salah satu pihak dari keluarga Cendana, melaporkan Chief Executive Officer (CEO) Mitora, Andreas Thanos, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemerasan dan pengancaman. Hal ini terjadi setelah Mitora menagih haknya yang tersisa sebesar Rp 74 miliar.
Baca Juga: TasteAtlas Rilis 10 Negara dengan Kuliner Terbaik di Dunia 2024, Ada Indonesia?
Proses hukum terkait tuduhan pemerasan tersebut hingga kini belum menemui kesimpulan yang jelas. Meskipun telah digelar di berbagai forum seperti Menko Polhukam dan Kompolnas, belum ditemukan cukup bukti.
Mitora akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Mitora menuntut para tergugat secara tanggung renteng mengganti rugi material sebesar Rp 34 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 100 miliar.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Februari 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Ceramah Agama Dalam Rangka Sambut Ramadhan 1445 H
Selain itu, Mitora juga telah melakukan gugatan sebelumnya terkait kasus wanprestasi ini. Gugatan sebelumnya masuk ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Ada enam pihak yang digugat Mitora, termasuk Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Kemudian eberapa anggota keluarga Soeharto, di antaranya Soehardjo Soebardi, Sigit Harjojudanto, Siti Hediati Haryadi, Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Su'udy Sadat, dan Mayjen (Purn) Achmad Tanribali.