NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 61 orang Warga Binaan Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Pada hari Rabu, 14 Februari 2024
Adapun pelaksanaan Pemungutan suara bagi Warga Binaan Lapas Kelas III Kotanopan ini, dilaksanakan di TPS Khusus yang berada di Lingkungan Lapas Kotanopan.
Agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar, aman dan tertib, Lapas Kelas III Kotanopan telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Koramil 14/Kotanopan dan Polsek Kotanopan.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemahaman Terkait Jaminan Sosial Bagi Pegawai
Petugas KPPS yang merupakan Pegawai Lapas Kotanopan, telah mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) untuk melaksanakan pemungutan suara dengan baik dan benar.
Petugas KPPS TPS Khusus Lapas Kotanopan, juga tidak lupa memberikan edukasi kepada Warga Binaan tentang tahapan dan prosedur dalam pemungutan suara.
Pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS Khusus Lapas Kelas III Kotanopam berjalan dengan lancar, dan merupakan bentuk komitmen Lapas Kotanopan untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan, agar dapat menggunakan Hak Pilih.
(Humas Lapas Kotanopan)