Julita menegaskan bahwa mereka tidak ingin kasus ini terlupakan, terutama karena kerugian yang ditanggung oleh para vendor.
Sementara itu, kuasa hukum PT Arras Protama, Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Gugatan ini mencakup tuntutan wanprestasi dan ganti rugi terkait pengadaan peralatan olahraga untuk Cabang Olahraga (Cabor) dalam PON Papua 2021.
Yulianto menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan haknya, dan ia berharap kasus ini tidak akan terulang di masa depan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Mendorong Kesetaraan Perempuan di Bidang Pendidikan
Kasus ini telah mencapai sidang kesepuluh, namun belum menunjukkan niat baik dari pihak yang tergugat untuk menyelesaikan masalah ini, yang dinilai pihak penggugat sebagai sikap cuci tangan.