NAWACITAPOST.COM - Pesta demokrasi di Indonesia akan kembali bergulir dalam Pemilu Serentak 2024, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, telah menetapkan tanggal tersebut sebagai momentum rakyat Indonesia untuk menentukan wakil-wakilnya di berbagai tingkatan pemerintahan.
Terdapat 5 lembar surat suara dengan warna yang berbeda akan dicoblos oleh 204.807.222 pemilih. Apa saja perbedaanya? simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Student Loan sebagai Alternatif Pembayaran Uang Kuliah
5 Lembar Surat Suara
Pada pemilu 2024, pemilik suara atau pemilih akan menghadapi lima lembar surat suara yang berbeda di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut daftar selengkapnya:
1. Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden (Warna Abu-Abu)
Surat suara berwarna abu-abu akan menampilkan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ada tiga pasangan yang mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
2. Surat Suara Calon Anggota DPR RI (Warna Kuning)
Surat suara dengan warna kuning akan memuat daftar calon-calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pilihlah nama-nama yang dianggap memiliki visi dan misi sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Daftar Nama Para Pemain yang Bintangi Drakor Pyramid Game!
3. Surat Suara Calon Anggota DPD (Warna Merah)
Surat suara berwarna merah akan berisi nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilih diminta untuk memilih calon yang dianggap mampu mengadvokasi kepentingan daerahnya di tingkat nasional.
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi (Warna Biru)
Surat suara berwarna biru akan menampilkan daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Pilihlah sesuai dengan visi dan misi yang diusung oleh calon tersebut.