Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, persoalan daftar pemilih masih menjadi masalah utama bagi Lapas/Rutan. Untuk meminimalisir persoalan tersebut, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan Pihak Dukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan dalam rangka Pemutakhiran data Warga Binaan yang berada di dalam Rutan Kelas IIB Sipirok.
Pada tahun 2024 nanti merupakan tahun politik, yang mana seluruh masyarakat yang memenuhi syarat hak untuk memilih tanpa terkecuali kepada para WBP yang saat ini sedang menjalani pidananya didalam Lapas/Rutan.
Mengingat jumlah WBP yang tidak sedikit didalam Lapas/Rutan hal ini dapat menjadi salah satu potensi tersendiri dalam menentukan hasil dari Pemilu tersebut, kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak-hak sipil Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan KTP, ucap Boyma Harahap selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas IIB Sipirok, Kamis (30/11).
Kegiatan ini dilakukan satu persatu, dimana Warga Binaan di panggil secara bergantian sesuai dengan urutan kehadiran mereka, dalam kegiatan tersebut Warga Binaan sangat kooperatif dalam mengikuti serta melaksanakan kegiatan pemutakhiran data NIK yang dilakukan oleh Pihak Dukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan terhadap mereka (WBP) dan kegiatan ini berlangsung dengan tertib, aman serta kondusif.
Mereka yang selama ini belum sempat melakukan perekaman, kini malah bisa mendapatkannya dengan cara yang lebih mudah. Selain itu pendataan ini juga begitu sangat membantu dalam pengelolaan data warga binaan melalui sistem database Pemasyarakatan.
(Humas Rutasip)