nasional

Praktik Percaloan Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang: Puluhan Korban, Beberapa Pelaku Ditangkap — Dalang Diduga Masih Berkeliaran; THR 2025 Dipermasa

Sabtu, 6 September 2025 | 11:04 WIB
Menaker Yassierli

Soal THR 2025: THR wajib diberikan sesuai Permenaker No.6/2016; keterlambatan/ketidaksesuaian berpeluang kena denda 5% dan sanksi administratif — korban bisa melapor ke Kemnaker/posko THR.

Halaman:

Terkini