2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — sebagai dasar hak pekerja (pemberian upah dan hak ketenagakerjaan). (UU Ketenagakerjaan tetap menjadi rujukan utama meski ada kebijakan lain).
3. Pasal-pasal sanksi & mekanisme: Pasal 10 dan 11 Permenaker No.6/2016 menyebut denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR (denda 5% dari total THR yang harus dibayar) dan sanksi administratif (teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, pembekuan kegiatan) jika perusahaan tidak membayar THR. (Kemnaker & pemberitaan hukum merinci ini).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan — terkait sanksi administratif yang bisa dikenakan.
5. Ketentuan PPh 21: THR termasuk objek PPh 21 sehingga pemotongan pajak dibenarkan sesuai aturan perpajakan; tetapi pemotongan lain/sewenang-wenang (mis. potongan untuk “bank emok” tanpa dasar persetujuan) tidak sah. (Kemenkeu / DJP dan panduan pajak).
Berita & sumber terkait (pilihan — baca untuk detail)
ANTARA: Ratusan orang di Serang dan Lebak tertipu calo tenaga kerja; 3 pelaku ditangkap (Mei 2025).
JPNN / Banten: Tipu ratusan orang, 3 calo tenaga kerja raup Rp500 juta (Mei 2025).
Radar Banten / Radarbanten.co.id: Ratusan orang tertipu calo kerja di PT Nikomas; kerugian capai Rp500 juta (Mei 2025).
Bantennews / Suara: Penangkapan calo tenaga kerja (Kragilan, Cikande).
Tangerang Ekspres / Serang Timur / Portaldesa: laporan & tuntutan masyarakat/unjuk rasa yang menyebut dugaan keterlibatan oknum HRD/manajemen dan praktik “bank emok”/pungli dalam proses rekrutmen.
Permenaker No.6/2016 — aturan THR.
SE/Posko THR Kemnaker (panduan THR 2025 & cara lapor).
Publikasi hukum/media (Tempo / Hukumonline / Hukumku) tentang sanksi bagi perusahaan yang terlambat/tidak membayar THR (denda 5% dan sanksi administratif).
Telah ditangkap puluhan/berapa pelaku berdasarkan rangkuman media, setidaknya 5 pelaku (gabungan penangkapan di Polres Serang dan unit polsek) telah diamankan; namun masyarakat melaporkan ratusan korban dan kerugian besar.
Keterlibatan manajemen: ada cukup banyak tuduhan dan indikasi yang membuat publik menuntut penyelidikan lebih lanjut — tetapi hingga laporan terakhir polisi belum menetapkan pejabat manajemen sebagai tersangka.