Kamis, 4 Juni 2026

Praktik Percaloan Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang: Puluhan Korban, Beberapa Pelaku Ditangkap — Dalang Diduga Masih Berkeliaran; THR 2025 Dipermasa

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 6 September 2025 | 11:04 WIB
Menaker Yassierli
Menaker Yassierli

Serang, Nawacitapost.com - Jajaran kepolisian di wilayah Banten (Polda/Bhabinkamtibmas & polres/polsek setempat) telah menangkap beberapa pelaku calo terkait kasus perekrutan berbayar untuk masuk kerja di PT Nikomas Gemilang. Secara ringkas: Polres Serang menangkap 3 pelaku, sementara unit polsek (Kragilan dan Cikande) menangkap tersangka lain dalam kasus-kasus terpisah — sehingga bila digabung ada setidaknya 5 pelaku yang sudah diamankan oleh jajaran kepolisian.

Korban: ratusan pencari kerja yang melapor/menjadi korban modus janji kerja berbayar; kerugian kolektif dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah (dilaporkan sekitar Rp500 juta dalam beberapa pemberitaan).

Pihak yang diduga terkait/tersangka sebagai “dalang” atau penerima hasil: masyarakat, serikat, dan aktivis setempat menuduh adanya keterlibatan oknum internal (HRD / manajemen / “bank emok” / pihak yang memfasilitasi pembayaran awal) — namun sampai pelaporan terakhir polisi belum menangkap atau menetapkan pejabat manajemen PT Nikomas sebagai tersangka; perusahaan juga beberapa kali menyatakan menolak keterlibatan korporasi formal dan berjanji menindak oknum bila terbukti.

Modus: calo menjanjikan diterima bekerja di PT Nikomas dengan meminta uang administrasi/“setoran” (berkisar jutaan hingga puluhan juta per orang menurut pengaduan korban). Setelah uang diserahkan, banyak korban tak kunjung mendapat pekerjaan — mereka kemudian melapor dan beberapa calo ditangkap. Kerugian kolektif dilaporkan besar (laporan media menyebut total sekitar Rp500 juta).

Selain percaloan, muncul pula persoalan pembayaran THR 2025 di lingkungan PT Nikomas: terdapat laporan/pengaduan soal pemotongan atau masalah pembayaran THR kepada sejumlah karyawan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. (Ada juga laporan terpisah mengenai uang THR yang hilang/dirampas dalam peristiwa kriminal, namun pokok masalah di sini adalah adanya pemotongan / pengurangan yang dipermasalahkan).

Penangkapan calo dan gelombang pengaduan besar dilaporkan pada Mei 2025 (berita-berita utama tentang penangkapan 3 pelaku dan operasi pengungkapan kasus beredar pada awal Mei 2025). Aduan/aksi protes terkait dugaan oknum manajemen dan praktik percaloan juga muncul sepanjang 2023–2025 dengan puncak laporan masyarakat/buruh pada 2024–2025.

Masalah pembayaran THR yang dipermasalahkan adalah periode THR Lebaran Tahun 2025 (laporan dan social media terkait THR 2025 muncul sekitar Maret–Juni 2025).

Kasus berpusat di Kawasan Industri Serang / Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten — lokasi pabrik PT Nikomas Gemilang. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres/Polsek setempat (Polres Serang, Polsek Kragilan, Polsek Cikande).

Motif utama: mencari keuntungan (pemerasan/pungli) dari pencari kerja yang putus asa mencari pekerjaan — calo memanfaatkan reputasi dan janji koneksi ke perusahaan untuk meminta uang muka atau biaya pengurusan.

Dugaan keterlibatan oknum manajemen/HRD (menurut pengaduan publik/unjuk rasa dan beberapa sumber komunitas) muncul karena: (1) munculnya pola pembayaran melalui “bank emok” atau jalur internal yang memungkinkan uang mengalir ke oknum tertentu; (2) informasi bahwa beberapa pelamar “ditalangi” dan kemudian ada pemotongan dari gaji/ATM; (3) ketidaktransparanan proses rekrutmen sehingga ruang bagi calo untuk bermain lebih besar. Namun klaim keterlibatan manajemen belum diputuskan secara hukum — polisi masih menyelidik dan belum ada pengumuman penetapan tersangka dari kalangan manajemen yang kredibel hingga laporan terakhir.

Penanganan kepolisian: aparat telah melakukan penangkapan pelaku percaloan (kasus penipuan/ penggelapan uang calon pekerja) dan sedang melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri apakah ada jaringan yang lebih besar atau keterlibatan oknum internal. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pola pengumpulan uang oleh calo eksternal yang mengaku memiliki “relasi” dengan pihak perusahaan; polisi masih membutuhkan bukti transaksi/arsip internal/rekaman komunikasi untuk menjerat pihak yang lebih tinggi bila ada keterlibatan.

Faktor yang menguatkan dugaan keterlibatan manajemen/oknum internal: pengakuan beberapa korban tentang kanal pembayaran yang berulang (mis. “ditalangi” oleh koperasi/bank emok), adanya tuntutan/bukti tuntutan warga/aktivis yang menyebut nama oknum HRD, dan laporan bahwa beberapa proses rekrutmen tidak transparan. Bila benar, ini menunjukkan modus: calo eksternal mengumpulkan uang; oknum internal memfasilitasi akses atau memberikan “jaminan” masuk sebagai imbalan.

Faktor yang menolak keterlibatan manajemen formal: pernyataan humas/perwakilan PT Nikomas yang menyatakan manajemen tidak terlibat dan menyatakan akan menindak oknum bila terbukti; perusahaan menyatakan siap kooperatif.

Aturan perundang-undangan & aturan terkait (ringkas dan relevan)

1. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan — mengatur siapa yang berhak, besaran proporsional, dan tenggat waktu pembayaran THR (maksimal H-7). (dokumen resmi Permenaker).

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini