nasional

Presiden Boleh Kampanye, Pengamat Tegaskan Jokowi Langgar Undang Undang

Rabu, 24 Januari 2024 | 22:18 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Kemenag.

NAWACITAPOST.COM - Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang izin bagi presiden untuk berkampanye dan berpihak secara terang-terangan melanggar undang-undang.

Ubedilah menyatakan bahwa pernyataan tersebut secara jelas melanggar Undang-Undang Pemilu. Menurut Ubedilah, Undang-Undang Pemilu menekankan perlunya netralitas presiden, seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat 1 huruf b.

Pasal tersebut menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaporkan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan presiden.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Inhu Awasi Tahap Setting dan Packing Logistik Pemilu 2024

"Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945," jelas Ubedilah, Rabu (24/1/2024).

Ubedilah menjelaskan bahwa posisi struktural KPU melaporkan ke presiden menunjukkan bahwa presiden tidak boleh terlibat secara langsung dalam proses kontestasi elektoral untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Pasal 22 ayat 1 dan 2 mengatur peran presiden dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU, menegaskan kewajiban presiden untuk tetap netral dalam seluruh proses pemilu.

Baca Juga: Prabowo Dikabarkan Sakit hingga Batal Hadiri Deklarasi Relawan

Ubedilah juga menilai ucapan Jokowi sangat berbahaya. Sebab, jika presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU, maka seluruh anggota KPU bisa saja menjadi orang yang dipilih oleh presiden, dan membuka pintu untuk potensi kecurangan sistemik.

"Bayangkan jika presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan di bawahnya," kata Ubedilah.

Ubedilah juga menyoroti konsep bahwa presiden bukan sekadar jabatan politik, melainkan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dengan posisinya yang memimpin jutaan aparat penegak hukum, tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas presiden menjadi kunci untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Jejak Bisnis Kaesang Pangarep: dari Sang Pisang hingga Ternak Ikan Lele, Banyak yang Bangkrut!

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), juga ikut memberikan tanggapan terhadap pernyataan Jokowi.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan bahwa pernyataan tersebut sangat dangkal dan berpotensi menjadi pembenaran bagi pejabat tinggi di bawah presiden untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan dalam Pemilu 2024.

Halaman:

Tags

Terkini